Selasa, 18 Januari 2011

ade putra kuasa

KATA PENGANTAR

Alhamdulillah, penulis ucapkan kehadirat Allah SWT, karena atas rahmat serta hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan tugas Makalah yang berjudul “ HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI”.

Walaupun masih banyak kekurangan dalam penulisan makalah ini,namun kami berharap agar makalah ini dapat dipergunakan dan di manfaatkan baik di dalam sekolah atau diluar sekolah..

Dalam melaksanakan makalah ini banyak pihak yang terlibat dan membantu sehingga dapat menjadi satu makalah yang dapat di baca dan dimanfaatkan .

Akhirnya kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan. Akhir kata semoga laporan makalah ini dapat bermanfaat bagi kita khususnya dan bagi para pembaca umumnya . Sekian dari kami mengucapkan banyak terimakasih .

BAHASAN :

HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI

1.Pengartian Dasar Negara

Dasar Negara adalah hasil perumusan yang dilembagakan dari suatu pandangan hidup bangsa. Pandangan hidup ditinjau dari dua segi, yaitu dari segi isi dan manfaat.

a. Dari segi isinya, pandangan hidup berisi konsepsi dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan. Pada hakikatnya pandangan hidup adalah kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki, yang diyakini kebenarannya, dan menimbulkan tekad untuk mewujudkannya.

b. Dari segi manfaatnya, dengan pandangan hidup suatu bangsa dapat memandang persoalan yang dihadapi dan menentukan arah untuk memecahkannya dengan tepat.

Pandangan hidup suatu bangsa dipandang dari proses penjabarannya, diproyeksikan dalam pandangan hidup masyarakat yang sangat beragam. Pandangan hidup yang beragam tersebut masing-masing mengembangkan nilai-nilai dan norma yang diyakini kebenarannya dan menjadi pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Karena itu perlu dikembangkan seleksi secara sadar untuk menyarap, menghargai dan memilih nilai-nilai hidup yang tepat dan baik untuk menjadi pandangan hidup bangsa.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata “dasar” dapat diartikan fundamen, sedangkan “berdasarkan” dapat berarti memakai sebagai dasar. Jadi dasar Negara dapat diartikan fundamen berdirinya suatu Negara, sumber pelaksanaan pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan atau sumber segala peraturan yang ada dalam suatu Negara.

2.Lahirnya Dasar Negara

a. Asal Mula Lahirnya Dasar Negara

Dalam kenyataannya, Negara-negara di dunia didirikan atas cita-cita dan tujuan yang berbeda. Hal ini tergantung pada filosofi kehidupan bangsa yang mendirikan Negara tersebut. Bangsa-bangsa yang memiliki filosofi kehidupan liberal, membangun negaranya diatas landasan liberalisme. Sebaliknya bangsa yang berfilosofi sosialis komunis akan membangun negaranya di atas dasar sosialisme-komunisme.

Asal mula lahirnya sesuatu, secara ilmiah filsafat dibedakan atas empat macam, yaitu:

a. Asal mula bahan (kuasa materialis)

b. Asal mula bentuk (kuasa formalis)

c. Asal mula karya (kuasa efisien)

d. Asal mula tujuan (kuasa finalis)

Asal mula lahirnya Pancasila sebagai dasar Negara indonesia, bahannya

Berasal dari nilai-nilai adat istiadat, kebudayaan serta nilai-nilai realigius yang terdapat dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia. Jadi, asal mula bahan Pancasila ada pada bangsa Indonesia sendiri yang terdapat dalam kepribadian dan pandangan hidup bangsa Indonesia.

Asal mula terbentuknya Pancasila merupakan rumusan hasil sidang BPUPKI, yang kemudian dibahas lebih lanjut sehingga menghasilkan rumusan yang diberi nama Pancasila. Sedangkan asal mula Pancasila menjadi dasar negara adalah PPKI sebagai pembentuk Negara yang mengesahkan Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia. Asal mula tujuan menetapkan Pancasila sebagai dasar Negara adalah agar nilai-nilai ketuhanan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan yang ada dalam masyarakat Indonesia tersebut secara resmi menjadi dasar Negara Indonesia.

Amerika Serikat, pada tahun 1776 didirikan di atas dasar Negara liberalisme, sebagai reaksi atas perilaku penjajahan Inggris di benua tersebut. Sebagai campuran antara penduduk asli Amerika dan kaum perantau yang memiliki jiwa kebebasan serta kemerdekaan ingin mewujudkan sebuah Negara yang memberikan hak-hak kebebasan bagi warga negaranya. Oleh karena itu, paham liberalisme menjadi dasar bagi Amerika Serikat.

Negara Cina, nasionalis di bawah pimpinan Dr.Sun Yat Sen mendirikan Negara Tiongkok (Taiwan) dengan dasar Negara yang dikenal dengan Sam Min Chui (tiga dasar Negara), yakni nasionalisme, demokrasi, dan sosialisme. Sebaliknya, bangsa Cina Komunis mendirikan Negara Republik Rakyat Cina dengan dasar komunisme. Adolf Hitler mendirikan Negara Jermania dengan dasar nasionalisme-sosialisme (Nazi). Uni Soviet (dulu) didirikan atas dasar Marxisme, yakni historis-materialisme, sebagai cikal bakal (awal mula) paham komunisme.

b.Sejarah Lahirnya Pancasila

BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) di bentuk pada zaman penjajahan Jepang, tepatnya pada tanggal 29 April 1945 dan dilantik 28 Mei 1945. BPUPKI dipimpin oleh Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodininggrat, dan bersidang pertama kali pada tanggal 29 Mei- 1 Juni 1945, membahas tentang rancangan Dasar Negara. Pokok-pokok Sidang I BPUPKI adalah sebagai berikut:

M.Yamin (29 Mei 1945) mengusulkan lima asas dasar Negara kesatuan:

1. Peri Kebangsaan.

2. Peri Kemanusiaan.

3. Peri Ketuhanan.

4. Peri Kerakyatan.

5. Kesejahteraan Rakyat.

Pada akhir pidatonya beliau menyerahkan rancangan (tertulis) UUD RI dan di dalamnya memuat lima asas dasar Negara, yaitu:

1. Ketuhanan Yang Maha Esa.

2. Kebangsaan Persatuan Indonesia.

3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradap.

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.

5. Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pada Tanggal 31 Mei 1945, Prof.Soepomo, mengemukakan asas

dasar Negara sebagai berikut.

1. Paham Negara persatuan.

2. Perhubungan Negara dan agama.

3. Sistem badan permusyawaratan.

4. Sosialisme Negara.

5. Hubungan antarbangsa

Pada Tanggal 1 Juni 1945, Ir.Soekarno mengusulkan lima hal untuk

menjadi dasar Negara Indonesia merdeka, yang rumusannya sebagai berikut.

1. Kebangsaan Indonesia.

2. Internasionalisme atau perikemanusiaan.

3. Mufakat atau demokrasi ekonomi Negara bersifat kekeluargaan.

4. Kesejahteraan social.

5. Ketuhanan yang berkebudayaan.

Beliau memberi nama Pancasila, yang dapat diperas menjadi Trisila:

1. Sosialisme.

2. Sosiodemokratis.

3. Ketuhanan.

Trisila dapat diperas menjadi Ekasila, yaitu gotong royong.

Hasil sidang BPUPKI dibahas oleh Panitia 9 (Sembilan) yang sebelumnya telah dibentuk 8 (delapan), bersama tokoh nasional dan tokoh BPUPKI, menghasilkan rumusan Piagam Jakarta (22 Juni 1945) sebagai berikut.

1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.

3. Persatuan Indonesia.

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

5. Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.

Rumusan Pancasila dalam pembukaan UUD 1945

1. Ketuhanan yang Maha Esa.

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.

3. Persatuan Indonesia.

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

5. Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.

Rumusan Pancasila dalam Mukadimah Konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950:

1. Ketuhanan yang Maha Esa.

2. Perikemanusiaan.

3. Kebangsaan.

4. Kerakyatan.

5. Keadilan social.

Rumusan Pancasila yang sah dan resmi adalah rumusan yang terdapat

dalam Pembukaan UUD 1945, yang disahkan dalam sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Tentang sistematika dan rumusan Pancasila juga ditegaskan dalam Inpres No.12 Tahun 1968 tanggal 13 April 1968.

3.Fungsi Dasar Negara

Suatu dasar Negara ditetapkan atas dasar filosofi kehidupan yang dimiliki bangsa tersebut. Hanya saja perumusan atau formulasinya dilakukan oleh para pendiri Negara (The Founding Fathers). Cita-cita dan tujuan yang ingin diwujudkan tampak dari dasar negaranya.

Sebagai contoh, yang menjadi dasar Negara Malaysia adalah Rukun Negara, yang isinya ada lima, yaitu kepercayaan kepada tuhan; kesetiaan kepada raja dan Negara; keluhuran perlembagaan; kedaulatan undang-undang; kesopanan dan kesusilaan. Rukun Negara tersebut dimaksudkan untuk mendukung cita-cita Negara Malaysia, yaitu

1. Mencapai perpaduan yang lebih erat di kalangan rakyatnya,

2. Memelihara cara hidup demokratik,

3. Menciptakan suatu masyarakat adil, kemakmuran Negara dapat dinikmati bersama secara adil dan saksama,

4. Menjamin suatu cara pendekatan yang liberal terhadap tradisi kebudayaan yang kaya dan berbagai corak, dan

5. Menbina sebuah masyarakat progresif yang akan menggunakan sains (ilmu pengetahuan ) dan teknologi modern.

Dasar Negara Indonesia adalah Pancasila. Kedudukan dan Fungsi Pancasila antara lain adalah:

a) Fungsi pokok, yaitu sebagai dasar Negara dan sebagai pandangan hidup bangsa. Pancasila sebagai dasar hukum Negara Indonesia yang berarti bahwa Pancasila merupakan fondamen/landasan, dasar bagi berdirinya Negara Indonesia yang terbentuk pada tanggal 17 Agustus 1945. Dalam kedudukannya sebagai dasar hukum, Pancasila dijabarkan dalam UUD 1945 dan berbagai peraturan perundangan yang berlaku. Kedudukan Pancasila sebagai dasar hukum erat kaitannya dengan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum.

Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa memiliki arti:

1. Dilihat dari proses terjadinya, pandangan hidup adalah jawaban bangsa itu untuk mengawasi tantangan dan hambatan yang dihadapi dalam usahanya untuk mewujudkan kehidupan yang lebih baik.

2. Dilihat dari bentuk susunannya, pandangan hidup adalah konsepsi dasar tentang kehidupan yang dicita-citakan oleh bangsa itu.

3. Dilihat dari isinya, pandangan hidup adalah kristalisasi nilai-nilai luhur yang dimiliki suatu bangsa, yang diyakini kebenarannya sehingga menumbuhkan tekad pada bangsa itu untuk mewujudkannya.

b) Disamping fungsi pokok tersebut, Pancasila memiliki sebagai berikut.

1. Pancasila sebagai perjanjian luhur, artinya Pancasila merupakan hasil kesepakatan wakil-wakil rakyat menjelang dan sesudah proklamasi.

2. Pancasila sebagai kepribadian bangsa, artinya Pancasila merupakan ciri khas bangsa Indonesia yang membedakan dengan bangsa lain.

3. Pancasila sebagai moral pembangunan, artinya Pancasila menjadi arah dan pedoman bagi pelaksanaan pembangunan nasional.

4. Pancasila sebagai sumber segala hukum, artinya seluruh peraturan perundangan yang dibuat harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

Dari uraian diatas jelaslah bahwa fungsi dasar Negara adalah

a. Menjadi dasar bagi bangunan masyarakat yang didirikan oleh suatu bangsa,

b. Mengarahkan cita-cita dan tujuan Negara yang akan dibangun atau didirikan itu,

c. Mencerminkan dasar kepribadian suatu bangsa sekaligus pandangan hidupnya.

4.Pancasila Dasar Negara Republik Indonesia

Dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 secara tegas disebutkan bahwa Pancasila adalah dasar Negara RI, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat/kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.

Nama Pancasila dalam alenia IV Pembukaan UUD 1945, menurut sejarah perumusannya diakui oleh seluruh bangsa Indonesia, kelima kalimat yang menjadi dasar Negara tersebut diberi nama Pancasila.

Dalam ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998, disebutkan bahwa Pancasila ditetapkan sebagai dasar Negara RI dan ideology nasional. Sejarah penetapan sebagai dasar Negara tentunya tidak dapat dilepaskan dari peran para pendiri Negara, seperti Ir.Soekarno, Dr.Radjimat W, Muh.Yamin, Soepomo, dan sebagainya.

Pidato Mr.Muh Yamin, Prof.Mr.Soepomo, dan Ir.Soepomo, pada sidang BPUPKI pertama dan pembahasan oleh panitia 9(Sembilan) maupun sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 merupakan serangkaian peristiwa penting dalam pembentukan dasar Negara Republik Indonesia.

Mengenai Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia, menurut Noto Nagoro dinyatakan antara lain, “… diantara unsur-unsur pokok kaidah Negara yang Fundamental, asas kerohanian Pancasila mempunyai kedudukan yang istimewa dalam hidup kenegaraan dan hukum bangsa indonesia”. Di bagian lain beliau mengatakan bahwa, “… norma hukum yang pokoknya Fundamental itu dalam hukum mempunyai hakikat dan kedudukan yang tetap, kuat, dan tidak berubah bagi Negara yang dibentuk.”

Berdasarkan pendapat tersebut maka konsekuensinya segala pelaksanaan dan perwujudan tertib hukum Indonesia, termasuk hukum dasar Indonesia baik tertulis maupun yang tidak tertulis harus bersumber pokok kaidah Negara yang Fundemental, yang berisikan Pancasila.

Pancasila yang unsur-unsurnya digali dari bahasa Indonesia sendiri, kemudian diterima secara bulat oleh bangsa Indonesia, sehingga menjadi dasar filsafat Negara dua macam, yaitu pelaksanaan objektif dan pelaksanaan subjektif.

Pelaksanaan objektif adalah pelaksanaan Pancasila didalam semua peraturan dari yang tertinggi sampai terendah, yaitu UUD 1945 dan peraturan-peraturan hukum yang ada dibawahnya. Seluruh kehidupan kenegaraan dan kemasyarakatan serta segala tertib hukum di Indonesia harus didasarkan atas Pancasila. Demikian pula dalam hal menentukan kebijaksanaan yang meliputi bermacam-macam bidang harus selalu didasarkan Pancasila.

Pelaksanaan subjektif adalah pelaksanaan didalam diri setiap orang Indonesia, baik itu pengusaha, warga Negara dan setiap orang yang berhubungan dengan Indonesia. Pelaksanaan ini penting, karena bagaimanapun baiknya suatu peraturan apabila pelaksananya tidak melakukan peraturan itu dengan baik, hasilnya tentu tidak sesuai dengan apa yang diharapkan. Man behind the gun, adalah ucapan yang menunjukkan betapa pentingnya peranan manusia.

Setiap Negara mengalami proses reformasi. Gerakan reformasi di setiap Negara memiliki tujuan yang sesuai dengan tuntutan warganya. Sejalan dengan gerakan reformasi masa kini, selain pentingnya mensukseskan gerakan tersebut, dipihak lain perlu diupayakan agar gerakan tersebut tidak membentur sendi-sendi fundamental Negara dan bangsa (nationstate). Sendi fundamental Negara Indonesia telah dirumuskan oleh pendiri Negara pada tahun 1945, melalui proses persidangan yang memerhatikan berbagai aspirasi yang ada, sehingga lahirlah Pancasila. Pancasila hendaknya dijadikan sebagai asas kerohanian yang justru menjadi sumber semangat bagi gerakan reformasi.

Tindakan berlebihan dapat mewarnai gerakan reformasi, antara lain dalam euphoria politik sejalan dengan era keterbukaan, sekaligus dengan aspirasi dan tuntutan-tuntutan yang kadang tidak proporsional. Oleh sebab itu,dipandang perlu adaya upaya kongkrit dan kesadaran bahwa adanya aspek dinamika Pancasila sebagai dasar Negara. Dinamika tersebut harus disikapi dengan filsafat Pancasila yang ilmiah. Sehingga dapat menjadi dasar intelektual bagi kebutuhan implementasi Pancasila sebagai ideology, dan nilai-nilai dasar Pancasila sebagai pandangan hidup atau Weltanschauung. Proses tersebut memungkinkan Indonesia tetap teguh dan konsisten dengan jati dirinya didalam kehidupan berbangsa dan ditengah-tengah kehidupan pergaulan antarbangsa.

Pancasila sebagai ideology terbuka memiliki tiga nilai, yaitu:

a. Nilai dasar, yaitu nilai ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan nilai keadilan.

b. Nilai instrumental, yaitu arahan, kebijakan, strategi, sasaran, serta lembaga pelaksanaan dari nilai dasar.

c. Nilai praksis, yaitu realisasi nilai-nilai instrumental dalam suatu realisasi pengamalan yang bersifat nyata dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Pancasila di era reformasi merupakan ideology terbuka, maksudnya nilai dasar Pancasila bersifat tetap dan terlekat pada kelangsungan hidup Negara, sedangkan dinamika perkembangan aspirasi masyarat Indonesia.

Sebagai ideology terbuka, Pancasila memiliki tiga dimensi, yaitu

a. Dimensi idealis, maksudnya nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila bersifat sistematis, rasionalis, dan menyeluruh.

b. Dimensi normatif, maksudnya nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dijabarkan dalam suatu system norma kenegaraan.

c. Nilai realistis, maksudnya Pancasila mencerminkan realitas yang hidup dan berkembang dalam masyarakat.

PENUTUP
Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.
Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman dusi memberikan kritik dan saran yang membangun kepada kami demi sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah di kesempatan – kesempatan berikutnya.
Semoga makalah ini berguna bagi kita pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.